TATA KELOLA PERUSAHAAN

29 Juni 2020 09:00 WIB

PT PAL Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Perusahaan meyakini bahwa penerapan GCG adalah kebutuhan dasar untuk meningkatkan daya saing demi terwujudnya tujuan-tujuan bisnis perusahaan. Keyakinan tersebut diwujudkan lewat serangkaian kebijakan dan langkah nyata dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, serta berkeadilan. Prinsip-prinsip itu terus diinternalisasi ke dalam setiap langkah Perusahaan.

Perusahaan secara berkala melakukan pengukuran pelaksanaan dan penerapan GCG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/ MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN. Pengakuan tersebut dilakukan melalui penilaian (assessment) secara berkala untuk mengidentifikasi penerapan GCG melalui indikator-indikator yang telah ditentukan. Pelaksanaan assessment penerapan GCG di lingkungan Perusahaan dilakukan oleh penilai (assessor) independen maupun oleh Perusahaan sendiri (self assessment). Pada tahun 2019, assessment penerapan GCG PT PAL Indonesia (Persero) untuk tahun buku 2018 dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sesuai dengan nilai-nilai budaya perusahaan yang menjunjung transparansi dan integrasi, PT PAL Indonesia (Persero) selalu berada di garis depan dalam melakukan pengawasan kerja. Sudah menjadi bagian dari komitmen dari PT PAL Indonesia (Persero) untuk menerapkan disiplin kerja yang tinggi dan penuh tanggung jawab bagi seluruh karyawannya. Upaya untuk meningkatkan kualitas kerja dan pengawasan, telah dibuktikan dengan kerjasama yang optimal antara Satuan Pengawas Internal dan Komite Audit

Dewan Komisaris dan Direksi PT PAL Indonesia telah dan terus melaksanakan berbagai upaya perbaikan internal perusahaan dari berbagai perspektif terutama Internal Business Process dan Competitiveness dalam rangka pencapaian target-target RKAP. Disamping itu, peningkatan sinergi antara Dewan Komisaris dan BOD di dalam mengupayakan pencapaian target-target RKAP telah pula dilaksanakan melalui mekanisme rapat bulanan BOD-BOC, dengan mengacu pada prinsip-prinsip GCG dan profesionalisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.