Struktur Organisasi

Pelindung : Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero)

Atasan PPID : Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan

PPID : Kepala Departemen Humas

Tugas dan Fungsi PPID

1. Mengkoordinasi dan menkonsolidasi, pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi 

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik 

3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik,

4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, 

5. Melakukan pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat,