(Surabaya, 17 Agustus 2021) Polemik kasus korupsi dan sita aset Jiwasraya-Asabri telah menarik nama PT PAL Indonesia (Persero). Penyitaan aset tersebut, diduga juga menahan dana milik PT PAL Indonesia (Persero). Dalam sebuah artikel berita online, disampaikan bahwa adanya dana setting plan karyawan milik PT PAL Indonesia yang ikut disita oleh Kejaksaan Agung meski statusnya bukan kepemilikan tersangka kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Pernyataan ini disampaikan oleh Haris Azhar pada sebuah kesempatan yang kemudian di kutip oleh salah satu portal berita online, cek disini. Artikel tersebut menjadi persoalan dengan adanya pengutipan pernyataan yang mengatakan bahwa kepemilikan dana yang cukup besar tersebut adalah milik PT PAL Indonesia.
“Faktanya, ada dana program setting plan-nya karyawan PT PAL Indonesia senilai 220 miliar yang juga turut disita padahal mereka bukan nominee” ujar Haris Azhar dalam kutipan artikel milik salah satu media online. Artikel tersebut kemudian dikutip ulang oleh berbagai media online dan ramai diperbincangkan. Pernyataan ini mengundang banyak pertanyaan, yang mana berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Perihal dana setting plan karyawan PT PAL Indonesia yang disampaikan dalam artikel tersebut, perlu di konfrimasi ulang. Karena pada faktanya, kerjasama antara PT PAL Indonesia (Persero) dengan PT Jiwasraya terkait asuransi Purna Jabatan, nilainya tidak sebesar angka yang telah disebutkan.
Sehingga dapat ditegaskan, bahwa saat ini tidak ada dana setting plan karyawan sebesar Rp 220 Miliar milik PT PAL Indonesia (Persero) yang ada di PT Jiwasraya. Lebih lanjut, penyitaan aset PT Jiwasraya tidak berpengaruh pada nilai tanggungan kepada PT PAL Indonesia (Persero). Hal ini dikarenakan PT PAL Indonesia (Persero) telah mengikuti proses restrukturisasi dana pending Asuransi Purna Jabatan yang dialihkan ke IFG Life.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Utario Esna Putra
Kadep Hubungan Masyarakat
PT PAL Indonesia (Persero)
Telepon: 031-3292275 ext. 2002
Email: humas@pal.co.id