PT. PAL Indonesia (Persero) mendapatkan penghargaan 3 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019, dimana program tersebut memiliki tujuan untuk mengembangkan K3 untuk perusahaan di Indonesia. 3 Juta Tanpa Kecelakaan Kerja bukan berarti dalam perusahaan tersebut tidak mengalami kecelakaan kerja sama sekali, melainkan pekerja tidak kehilangan 2 hari jam kerja setelah mengalami kecelakaan kerja dan tidak sampai menimbulkan kematian atau fatality. Dalam sistem perhitungan penghargaan ini terhitung dari 1 November (tahun sebelumnya) sampai 31 Oktober (tahun berikutnya).
Gambar 1. Kepala Biro K3LH Korporat memimpin pengawasan K3 di lingkungan PT PAL Indonesia (Persero).
Pencapaian tersebut tidaklah mudah mengingat resiko kecelakaan kerja di industri galangan sangat tinggi. Namun dengan implementasi sistem K3 yang baik dan terstruktur yang dilakukan oleh Departemen K3LH PT. PAL Indonesia (Persero) maka hal tersebut dapat terwujud. Kapala Biro K3LH Korporat PT PAL Indonesia (Persero) Andri Cahyo Utomo, S.ST menuturkan, “Untuk mewujudkan keselamatan kerja dilingkungan PT. PAL Indonesia (Persero) maka kami lakukan penyuluhan K3 untuk seluruh pekerja, memberikan pemahaman kepada karyawan dan pekerja agar menumbuhkan rasa pentingnya keselamatan diri. Selain itu Divisi K3LH dan Keamanan juga memiliki agenda rutin inspeksi untuk pekerja meliputi pemeriksaan peralatan, lingkungan, atau individu. Inspeksi rutin tersebut biasanya juga bisa dilakukan secara mendadak.”
Gambar 2. Sertifikat Penghargaan Kecelakaan Nihil 17.369.219 Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Kerja
Terhitung dari 1 November 2018 hingga 31 Oktober 2019, PT PAL Indonesia (Persero) berhasil mencapai 3.054.921 juta jam kerja tanpa kecelakaan. Jumlah tersebut telah melalui proses audit yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah seluruh pekerja X (dikali) jumlah hari kerja dalam satu tahun. Hal tersebut merupakan keberhasilan dalam penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PT PAL Indonesia (Persero) sesuai dengan asas norma K3 yang berlaku. Jika ada satu saja pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja lebih dari 48 jam dalam satu tahun, maka hitungan keselamatan jam kerja harus diulang dari titik nol.
“Sebelumnya PT PAL Indonesia (Persero) telah sukses meraih 17.369.219 jam kerja tanpa kecelakaan terhitung sejak 1 November 2013 sampai dengan 31 Oktober 2018. Penghargaan atas pencapaian tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 29 Maret 2019. PT PAL Indonesia (Persero) sejak tahun 2013 hingga tahun 2019 telah mengakumulasikan 20.424.140 jam kerja tanpa kecelakaan kerja.” imbuhnya.
Gambar 3. Kepala Biro K3LH Korporat menjelaskan pencapaian Tiga Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan.
Departemen K3LH PT. PAL Indonesia (Persero) setiap tahun membuat data statistik kecelakaan kerja dan direkap setiap bulan dengan tujuan supaya dapat mengontrol berapa kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. Pada tahun ini hanya terjadi 4 kali kecelakaan kerja dimana korban dapat kembali bekerja sebelum 48 jam. Departemen K3LH PT. PAL Indonesia (Persero) mengupayakan untuk mempertahankan penghargaan yang telah diterima dengan cara terus melakukan sosialisasi kepada pekerja, sering melakukan inspeksi, dan melakukan sertifikasi K3 pada pekerja karena sertifikasi tersebut penting. Harapannya budaya K3 terus melekat kepada seluruh pekerja karena K3 merupakan kebutuhan bukan kewajiban.
Disiapkan Oleh: Departemen Humas PT PAL Indonesia (Persero).