Surabaya (19/08) – PT PAL Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan memastikan penyelesaian masalah hukum secara efektif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PAL Indonesia dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Chief Human Resources Officer (CFHRO) PT PAL Indonesia, Pramusti Indrascaryo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., di Kantor PT PAL Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini disaksikan oleh Kepala Divisi Legal PT PAL Indonesia, Adm Dedy Priyadi SWD dan jajaran dari kejaksaan.
Perjanjian kerja sama antara PT PAL Indonesia dengan Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut, untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Tujuannya untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, atau aset milik PT PAL Indonesia. Selain itu, kedua pihak juga dapat berpartisipasi dalam program peningkatan pengetahuan pendidikan dan pelatihan.
Melalui kerja sama ini, PT PAL Indonesia juga memungkinkan untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dari Kejari Tanjung Perak, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
CFHRO PT PAL Indonesia, Pramusti Indrascaryo, menyampaikan perjanjian kerja sama dengan Kejari Tanjung Perak Surabaya menandai langkah penting dalam mengoptimalkan peran dan fungsi kedua belah pihak dalam menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kata dia,
diharapkan dapat memperkuat kemampuan PT PAL Indonesia dalam mengelola tantangan hukum, sehingga berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan perusahaan secara keseluruhan.
Pramusti juga menekankan pentingnya kesadaran hukum dan pengelolaan hukum yang proaktif dalam mendukung operasional PT PAL Indonesia. “Kerjasama dengan Kejari Tanjung Perak ini adalah wujud nyata dari komitmen PT PAL Indonesia dalam menjunjung tinggi kepatuhan hukum. Kami percaya bahwa sinergi antara perusahaan dan institusi hukum akan membawa manfaat besar dalam memastikan seluruh kegiatan kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H. berharap kolaborasi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan institusi hukum dalam memastikan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara berjalan dengan lancar. Ia juga memastikan pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum yang diperlukan, termasuk melalui kerja sama dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi teknis sumber daya manusia.
Sebelum pendatanganan perjanjian kerja sama, juga dilakukan Penyuluhan Hukum Manajemen PT PAL Indonesia. Kegiatan ini diawali oleh laporan Kepala Divisi Legal PT PAL Indonesia, Adm Dedy Priyadi SWD, yang dilanjutkan dengan pemaparan tentang strategi dan mekanisme dukungan hukum yang ada di perusahaan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Tentang PT PAL Indonesia: PT PAL Indonesia merupakan perusahaan manufaktur bidang maritim terbesar di Indonesia. Kami memiliki keunggulan bisnis pada kapabilitas rancang (desain) bangun kapal perang, kapal niaga, dan rekayasa umum (general engineering). Selain itu, kami juga terbilang andal dalam pemeliharaan & perbaikan (harkan) serta overhaul produk-produk maritim baik kapal perang, kapal selam, kapal niaga, serta general engineering produk energi dan elektrifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Edi Rianto
Sekretaris Perusahaan PT PAL Indonesia
Telepon: 031-3292275 ext. 2002
Email: humas@pal.co.id