PROGRAM HSE

January 03 2021 10:03:23 IWST

Keselamatan & Kesehatan Kerja serta pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan pengendalian wabah penyakit (terutama Covid-19) merupakan sesuatu hal yang sangat krusial untuk dijaga kontinuitasnya pada setiap aspek aktifitas di PT PAL Indonesia (Persero).

Komitmen tersebut ditindaklanjuti pada Kebijakan Perusahaan seperti tersebut dibawah ini :

  • Menekan angka kecelakaan kerja dengan cara meminimalisir setiap risiko pada seluruh proses pekerjaan serta melakukan pengendalian seluruh proses pekerjaan yang berpotensi menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.
  • Pemantauan dan pengendalian kesehatan kerja terutama Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta melakukan pengendalian penyebaran wabah COVID-19 di wilayah area PT PAL Indonesia (Persero).
  • Pemenuhan terhadap peraturan maupun peraturan perundang-undangan terkait K3LH.
  • Terlaksananya Jam Kerja Selamat (JKS) dengan jumlah JKS minimal 3 juta/tahun (berturut-turut sejak tahun 2013) dengan program kerja yang telah diterapkan antara lain penerapan Ijin Kerja Aman(Work Permit) dan Inspeksi K3
  • Terlaksananya PROPER dengan kategori BIRU berturut-turut sejak tahun 2013