PROGRAM HSE
January 03 2021 10:03:23 IWSTKeselamatan & Kesehatan Kerja serta pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan pengendalian wabah penyakit (terutama Covid-19) merupakan sesuatu hal yang sangat krusial untuk dijaga kontinuitasnya pada setiap aspek aktifitas di PT PAL Indonesia (Persero).
Komitmen tersebut ditindaklanjuti pada Kebijakan Perusahaan seperti tersebut dibawah ini :
- Menekan angka kecelakaan kerja dengan cara meminimalisir setiap risiko pada seluruh proses pekerjaan serta melakukan pengendalian seluruh proses pekerjaan yang berpotensi menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.
- Pemantauan dan pengendalian kesehatan kerja terutama Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta melakukan pengendalian penyebaran wabah COVID-19 di wilayah area PT PAL Indonesia (Persero).
- Pemenuhan terhadap peraturan maupun peraturan perundang-undangan terkait K3LH.
- Terlaksananya Jam Kerja Selamat (JKS) dengan jumlah JKS minimal 3 juta/tahun (berturut-turut sejak tahun 2013) dengan program kerja yang telah diterapkan antara lain penerapan Ijin Kerja Aman(Work Permit) dan Inspeksi K3
- Terlaksananya PROPER dengan kategori BIRU berturut-turut sejak tahun 2013