PENGUMUMAN
Nomor: 169/34300/INV/XII/2022
TENTANG
PEMBERITAHUAN TENDER / SELEKSI UMUM
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Tender Terbatas untuk :
“ PENGADAAN PRESS BRAKE MACHINE 175 T DAN PRESS BRAKE MACHINE 100 T (MESIN TEKUK PLAT) DI PT PAL INDONESIA “
Klasifikasi : Umum
Kualifikasi : Pengadaan Press Brake Machine 175 T dan Press Brake Machine
100 T (Mesin Tekuk Lipat)
Jenis Kontrak : Lumpsum fix-price
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Pengumuman dan Konfirmasi Pendaftaran : 27 Desember – 29 Desember 2022
Penjelasan Teknis/Aanwijzing & Survey : 03 Januari 2023
Penyerahan Dokumen Tender : 18 Januari 2023
(softcopy via email dan hardcopy dikirim)
Narahubung : Sdr. Gandhi Lesmana
Tel. +62 31-3292275, Ext. 3211
Konfirmasi mengikuti seleksi melalui surat elektronik (surel) dan Penyampaian Dokumen Penawaran (softcopy file) atau email : jubeltiminvestasi1@pal.co.id tembusan herlambang@pal.co.id dan gandhilesmana@pal.co.id
Hard Copy dikirimkan kepada : Ketua Tim Investasi
Gedung Divisi Kawasan & K3LH
PT PAL INDONESIA
Jl. Ujung Surabaya, Jawa Timur – 60155
Catatan : Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan hanya akan dipilih peserta yang memenuhi persyaratan.
Ruang Lingkup Pengadaan :
- Peserta Tender / Seleksi Umum merupakan Lembaga/Perusahaan/Institusi yang bergerak di bidang Pengadaan Barang dan/atau sejenis.
- Peserta Tender / Seleksi Umum memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pekerjaan Press Brake Machine 175 T dan Press Brake Machine 100 T (Mesin Tekuk Lipat) di PT PAL INDONESIA.
Syarat-Syarat Pendaftaran :
- Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar Tender / Seleksi Umum memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Peserta tender baik yang telah memiliki atau yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Rekanan PT PAL INDONESIA.
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
2. Bagi Peserta, apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan pra-kualifikasi maka tidak dapat diundang mengikuti tahapan proses selanjutnya.
3. Proses Tender Terbatas ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia Nomor: SKEP/31/10000/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/12/2019.
Dikeluarkan di Surabaya
Tanggal 27 Desember 2022
PT PAL INDONESIA
Tim Investasi
Koordinator Pengadaan
TTD
Nur Herlambang