
PENGUMUMAN
Nomor: 371 / 32200 / III / 2025
TENTANG
PEMBERITAHUAN TEDER / SELEKSI UMUM
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Tender / Seleksi Umum untuk
“ Pengadaan Mesin Bending Pipa DN 65 – 150 ”
Klasifikasi : Umum
Kualifikasi : (Detail sesuai KAK)
Jenis Kontrak : Lumpsum
Nilai HPS : Rp 8.500.000.000 (Delapan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) Sudah termasuk PPh dan belum termasuk PPN
Pendaftaran dilaksanakan pada:
Pengumuman dan Konfirmasi Pendaftaran : 11 – 14 Maret 2025
Maksimal Pukul 12.00 WIB
Narahubung : Sdr. Silfia Nora Paraswati
Tel. 085706893350, Ext. 4044
Konfimasi mengikuti seleksi tender melalui surat elektronik (surel) email: jubeltiminvestasi3@pal.com dan silfia_nora@pal.co.id dan/atau hardcopy.
Hard Copy dikirimkan kepada : Kepala Divisi Supply Chain
Gedung Divisi Supply Chain
PT PAL INDONESIA
Jl. Ujung Surabaya, Jawa Timur – 60155
Catatan: Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan hanya akan dipilih peserta yang memenuhi persyaratan.
RUANG LINGKUP PENGADAAN :
- Peserta Tender / Seleksi Umum merupakan Lembaga/Perusahaan/Institusi yang bergerak di bidang Pengadaan Material dan/atau sejenis.
- Peserta Tender / Seleksi Umum memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pekerjaan Pengadaan Mesin Bending Pipa DN 65 -150.
Syarat – Syarat Pendaftaran :
- Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti Tender / Seleksi Umum memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Peserta tender baik yang telah memiliki atau belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Rekanan PT PAL INDONESIA.
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
- Peserta Tender harus memiliki nomor KBLI 4699/46900.
2. Peserta Tender melampirkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), apabila ada.
3. Bagi Peserta, apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat diundang mengikuti tahapan proses selanjutnya.
4. Proses Tender / Seleksi Umum ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT PAL Indonesia Nomor: SKEP/4.1/10000/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/12/2019.
Dikeluarkan di Surabaya
Tanggal 10 Maret 2025
PT PAL INDONESIA
Divisi Supply Chain
Kepala Departemen
Pengadaan Non Produksi
& Investasi
TTD
Dedy Tri Henryanto
Kerangka Acuan Kerja dapat di unduh di sini