PENGUMUMAN
Nomor: 494/33200/IV/2024
TENTANG
PEMBERITAHUAN TENDER / SELEKSI UMUM
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Tender / Seleksi Umum untuk :
“ Pengadaan Jasa Remodelling Konstruksi Block Blasting Shop (BBS) Facility “
Klasifikasi : Umum
Kualifikasi : Kecil, SBU BG003 atau BG007, IN001-kode 43291, RK001 dan RK004
Jenis Kontrak : Lumpsum
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Pengumuman dan Konfirmasi Pendaftaran : 02 April – 04 April 2024
Pukul 12:00 WIB
Penjelasan Teknis/Aanwijzing & Survey : 05 April 2024
Penyerahan Dokumen Tender : 05 April – 23 April 2024
Pukul 12.00 WIB
(softcopy via email dan hardcopy dikirim)
Narahubung : Sdr. Gandhi Lesmana
Tel. +62 31-3292275, Ext. 4044
Konfirmasi mengikuti seleksi tender melalui surat elektronik (surel) dan Penyampaian Dokumen Penawaran (softcopy file) atau email : jubeltiminvestasi1@pal.co.id dan harunpal3@gmail.com
Hard Copy dikirimkan kepada : Kepala Divisi Supply Chain
Gedung Divisi Supply Chain
PT PAL INDONESIA
Jl. Ujung Surabaya, Jawa Timur – 60155
Catatan: | Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan hanya akan dipilih peserta yang memenuhi persyaratan. |
Ruang Lingkup Pengadaan :
- Peserta Tender / Seleksi Umum merupakan Lembaga/Perusahaan/Institusi yang bergerak di bidang Pengadaan Jasa dan/atau sejenis.
- Peserta Tender / Seleksi Umum memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pekerjaan Pengadaan Jasa Remodelling Konstruksi Block Blasting Shop (BBS) Facility.
Syarat-Syarat Pendaftaran :
- Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar Tender / Seleksi Umum memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Peserta tender baik yang telah memiliki atau yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Rekanan PT PAL INDONESIA.
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
- Peserta Tender melampirkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), apabila ada.
- Bagi Peserta, apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat diundang mengikuti tahapan proses selanjutnya.
- Proses Tender Terbatas ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia Nomor: SKEP/31/10000/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.
Dikeluarkan di Surabaya
Tanggal 02 April 2024
PT PAL INDONESIA
Divisi Supply Chain
Kepala Departemen Pengadaan Non Produksi & Investasi
TTD
Harun Alrosyid
Kerangka acuan kerja dapat di unduh disini