PENGUMUMAN
Nomor: 87 / 34300 / INV / V / 2023
TENTANG
PEMBERITAHUAN TENDER / SELEKSI UMUM
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Tender Umum untuk :
“Pengadaan Jasa Rancang dan Bangun Remodelling Torpedo,
Elektrik & Weapon Shops + ECW Dept. Office PT PAL Indonesia“
Klasifikasi : Umum
Kualifikasi : Kecil
Adapun Detail ada di Kerangka Acuan Kerja
Jenis Kontrak : Lumpsum
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Pengumuman dan Konfirmasi Pendaftaran : 26 s/d 30 Mei 2023, Jam 13.00
Penjelasan Teknis/ Aanwijzing & Survey : 31 Mei & 5 Juni 2023
Penyerahan Dokumen Tender : 06 Juni s/d 14 Juni 2023
(softcopy via email dan hardcopy dikirim)
Narahubung : Gandhi Lesmana,
Tel. +62 31-3292275, ext. 3211
Konfirmasi mengikuti seleksi melalui surat elektronik (surel) dan Penyampaian Dokumen Penawaran (softcopy file) atau email kepada herlambang@pal.co.id , tembusan jubeltiminvestasi1@pal.co.id dan gandhilesmana@pal.co.id
Hard Copy dikirimkan kepada :
Ketua Tim Investasi
Gedung Divisi Kawasan & K3LH
PT PAL INDONESIA
Jl. Ujung Surabaya, Jawa Timur – 60155
Catatan : Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan hanya akan dipilih peserta yang memenuhi persyaratan.
Ruang Lingkup Pengadaan :
- Peserta Tender / Seleksi Umum merupakan Lembaga/Perusahaan/Institusi yang bergerak di bidang Pengadaan Barang & Jasa dan/atau sejenis.
- Peserta Tender / Seleksi Umum memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pekerjaan Pengadaan Jasa Rancang dan Bangun Remodelling Torpedo, Elektrik & Weapon Shops + ECW Dept. Office PT PAL Indonesia
Syarat-Syarat Pendaftaran :
- Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar Tender / Seleksi Umum memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Peserta tender baik yang telah memiliki atau yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Rekanan PT PAL INDONESIA.
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/ pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2(dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1(satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/ pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
2. Bagi Peserta, apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan pra-kualifikasi maka tidak dapat diundang mengikuti tahapan proses selanjutnya.
3. Proses Tender secara umum ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia Nomor: SKEP/31/10000/VIII/2022, tanggal 22 Agustus 2022 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/12/2019.
Dikeluarkan di : Surabaya
Tanggal : 26 Mei 2023
PT PAL INDONESIA
Tim Investasi
Koordinator Pengadaan
ttd
Nur Herlambang