Pengumuman
Nomor : B/520/ADA TIM INV/XII/2021
TENTANG
PEMBERITAHUAN KONTES
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Kontes untuk :
“JASA KONSULTAN PERENCANA PEMILIHAN TEKNOLOGI SISTEM TRANSFER KAPAL PT PAL INDONESIA (Persero)”
Kualifikasi : Umum
Klasifikasi : Pengadaan Jasa Konsultan
Jenis Kontak : Lumpsum
Pendaftaran Dilaksanakan pada :
Batas Konfirmasi Pendaftaran : 09 Desember 2021
Batas Penyerahan Dokumen : 14 Desember 2021
Narahubung : Sdr. Dwi Ernowo, +62 31-3292275 Ext. 3211
Konfirmasi mengikuti seleksi melalui surel tercantum
Penyampaian Dokumen :
Softfile/Copyfile melalui surel : dwi_ernowo@pal.co.id
Hardopy dikirimkan ke : Tim Investasi
Divisi Kawasan
PT PAL Indonesia (Persero)
Jl. Ujung, Surabaya, Jawa Timur – 60155
Catatan : Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditentukan tidak dapat diterima dan akan dipilih yang memenuhi persyaratan.
Ruang Lingkup Pengadaan :
1. Peserta Kontes merupakan Lembaga/Perusahaan/Instusi yang bergerak di bidang Konsultan Pemilihan Teknologi Transfer Kapal
2. Peserta Kontes memiliki tanggung jawab untuk melakukan Konsultansi, Pemilihan dan Pengawasan pada Sistem Teknologi Transfer Kapal
Syarat-syarat Pendaftaran :
1. Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar seleksi memiliki ketentuan sebagai
berikut :
– Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh
orang/pemilik yang sama untuk mnegikuti suatu proses pengadaan yang sama.
– Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau
Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
2. Bagi Perusahaan yang belum terdaftar atau belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bila
diumumkan sebagai pemenang seleksi wajib mendaftarkan perusahaannya sebagai rekan PT PAL
Indonesia (Persero).
3. Persyaratan Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan Jasa Konsultan
Manajemen Konstruksi dikirimkan setelah peserta seleksi melakukan konfirmasi pendaftaran
4. Bagi Rekanan/Perusahaan pendaftar (SKT atau non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak
memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses
Seleksi selanjutnya
5. Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL
Indonesia (Persero) nomor : SKEP/30/10000/VIII/2020 dan Peraturan Menteri BUMN nomor :
PER-08/MBU/12/2019
Dikeluarkan di Surabaya,
Pada Tanggal 09 Desember 2021
PT PAL Indonesia (Persero)
Tim Investigasi
Koordinator Pengadaan
TTD
Nur Herlambang