PENGUMUMAN
Nomor : PENG/01/52300/VIII/2021
TENTANG
PEMBERITAHUAN SELEKSI UMUM
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Seleksi untuk :
“JASA PEMERINGKATAN PERUSAHAAN DAN SURAT UTANG PT PAL INDONESIA (Persero)”
Kualifikasi : Umum
Klasifikasi : Pengadaan Jasa Konsultansi
Jenis Kontrak : Lumpsum
Pendaftaran Dilaksanakan pada :
Batas Konfirmasi Pendaftaran : 06 Agustus 2021
Batas Penyerahan Dokumen : 20 Agustus 2021
Narahubung : Sdr. Tigor Fardiansyah, +62 31-3292275 Ext. 3260
Konfirmasi mengikuti Tender melalui surel yang tercantum
Penyampaian Dokumen :
Softfile/Copyfile melalui surel : adanonprod@pal.co.id, opsada1@pal.co.id, opsada2@pal.co.id
Cc : herlambang@pal.co.id, i_nuliana@yahoo.com
Hardcopy dikirimkan ke : Kepala Departemen Pengadaan Non Produksi Divisi Kawasan PT PAL Indonesia (Persero) Jl. Ujung, Surabaya, Jawa Timur – 60155
Catatan : Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditentukan tidak dapat diterima dan akan dipilih yang memenuhi persyaratan.
Ruang Lingkup Pengadaan :
- Peserta Seleksi merupakan Lembaga Pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertugas melaksanakan Pemeringkatan Perusahaan dan Surat Utang
- Peserta Seleksi memiliki tanggung jawab untuk Penyedia Jasa Pemeringkatan yang terdiri dari :
- Melakukan Pengumpulan data dan informasi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dalam rangka memberikan Penilaian Pemeringkatan Perusahaan dan Surat Utang
- Melakukan kegiatan perusahaan dan surat utang yang akan diterbitkan Perusahaan
- Memelihara dan menjaga kerahasiaan dan/atau tidak memberitahukan kepada pihak ketiga atau pihak lainnya setiap data dan informasi yang bersifat rahasia
- Menyampaikan hasil peringkat Perusahaan dan Surat Utang berupa Sertifikat Pemeringkat dan Laporan Pemeringkatan kepada PT PAL Indonesia (Persero)
- Menyampaikan jawaban yang diperlukan atas semua pertanyaan dan/atau tanggapan yang relevan mengenai hal-hal yang menyangkut hasil Peringkat Perusahaan dan Surat Utang
- Hasil kerja Jasa Pemeringkatan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penerbitan Surat Utang.
Syarat – Syarat Pendaftaran
- Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar seleksi memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
2. Bagi Perusahaan yang belum terdaftar atau belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bila diumumkan sebagai pemenang seleksi wajib mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan PT PAL Indonesia (Persero).
3. Persyaratan Term of Reference (TOR) Pengadaan Jasa Pemeringkatan Perusahaan dan Surat Utang dapat diakses di pranala https://drive.google.com/drive/folders/1_jkFprH5epIpmYfMofife8LXEU8v6SpH?usp=sharing
4. Menyerahkan Surat Permohonan Pendaftaran untuk mengikuti Seleksi yang ditandatangani oleh Direktur/Pejabat yang menerima Surat Kuasa dari Perusahaan
5. Bagi Rekanan/Perusahaan pendaftar (SKT atau non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses Seleksi selanjutnya
6. Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia (Persero) nomor : SKEP/30/10000/VIII/2020 dan Peraturan Menteri BUMN nomor : PER-08/MBU/12/2019.
Klik Download Untuk Term of Reference (TOR) Pengadaan Jasa Perusahaan & Surat Utang