- Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui email resmi, yaitu: humas@pal.co.id dengan melampirkan identitas pemohon
- Permintaan Informasi Publik diproses PPID
- PPID memberikan jawaban berupa informasi kepada Pemohon. Bilamana informasi tersebut termasuk dalam kategori pengecualian, akan disampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan yang berlaku