(Surabaya, 9 September 2021) Dr. Firdaus Manti selaku Asisten Deputi Industri Maritim & Transportasi, Kementerian Koordinator Maritim & Investasi menyampaikan arahan Bapak Presiden agar, Pemerintah, BUMN/BUMD, Badan Usaha dan/atau pemangku kepentingan lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri dan mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka menggerakkan perekonomian nasional dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pernyataan tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) – Indonesian Defence Club (IDC) chapter 3 yang diselenggarakan di PT PAL Indonesia (Persero) pada 9 September 2021.
Program P3DN di Indonesia dilaksanakan sebagai amanat undang- undang dan sesuai kebijakan Pemerintah sebagai bentuk keberpihakan kepada industri dalam negeri. Keberpihakan ini sejalan dengan upaya menarik investasi asing ke dalam negeri melalui program relokasi industri. Dalam suatu proyek alutsista, pada satu buah kapal memiliki beberapa komponen yang impor dan beberapa komponen berasal dari dalam negeri. Dalam perhitungan komponen ada yang berdasarkan nilai dan ada yang berdasarkan jumlah.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) penting dalam pengembangan industri dalam negeri khususnya industri komponen lokal maupun industri komponen pendukung. Menjawab arahan Kemenko Marves, PT PAL Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan TKDN. Hal tersebut dibuktikan tingginya TKDN pada produk Kapal Cepat Rudal (KCR) 60 Meter yang memiliki 2.434 atau 68% komponen dari dalam negeri dan 1.152 atau 32% komponen dari luar negeri. Begitupun pada produk Landing Platform Dock (LPD) memiliki 5.408 atau 77% komponen dari dalam negeri dan 1.597 atau 23% komponen dari luar negeri
Willgo Zainar selaku ketua acara, dalam meyimpulkan hasil FGD – IDC Chapter 3 menyampaikan untuk dapat mencapai nilai minimal TKDN sebesar 40% sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011 maka akan dilakukan upaya-upaya seperti membentuk hulu industri bahan baku untuk mendukung industri komponen/pendukung yang selanjutnya men-supply industri alat utama. Selain itu juga melakukan desain dan engineering produk industri pertahanan secara mandiri sehingga dapat dilakukan pengakuan bobot desain sebesar 25% sebagai salah satu faktor komponen TKDN yang diwadahi dalam regulasi Kemenperin. Berikutnya yakni meningkatkan partisipasi Indhan dalam penguasaan teknologi melalui implementasi imbal dagang, kandungan lokal dan offset (IDKLO). Selanjutnya meningkatkan kerjasama luar negeri dalam penguasaan teknologi melalui joint development.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Utario Esna Putra
Kadep Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia (Persero)
Telepon: 031-3292275 ext. 2002
Email: humas@pal.co.id