PENGUMUMAN
Nomor: 640/33200/VIII/2023
TENTANG
PEMBERITAHUAN TENDER / SELEKSI UMUM
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Tender Umum untuk :
“ PENGADAAN BARU UNTUK OVERHEAD CRANE BENGKEL MESIN DAN BENGKEL ECW DEPARTEMEN PERLENGKAPAN DIVISI KAPAL SELAM PT. PAL INDONESIA “
Klasifikasi : Umum
Kualifikasi : Pengadaan Baru untuk Overhead Crane Bengkel mesin dan Bengkel ECW Departemen Perlengkapan Divisi Kapal Selam
Jenis Kontrak : Lumpsum
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Pengumuman dan Konfirmasi Pendaftaran : 03 Agustus 2023 – 07 Agustus 2023
Penjelasan Teknis/Aanwijzing & Survey : 08 Agustus 2023
Penyerahan Dokumen Tender : 15 Agustus 2023
(softcopy via email dan hardcopy dikirim)
Narahubung : Sdr. Gandhi Lesmana
Tel. +62 31-3292275, Ext. 3211
Konfirmasi mengikuti seleksi melalui surat elektronik (surel) dan Penyampaian Dokumen Penawaran (softcopy file) atau email : jubeltiminvestasi2@pal.co.id dan jubeltiminvestasi1@pal.co.id tembusan gandhilesmana@pal.co.id
Hard Copy dikirimkan kepada : Kadiv Suppy Chain
Gedung Div. Supply Chain
PT PAL INDONESIA
Jl. Ujung Surabaya, Jawa Timur – 60155
Catatan : Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan hanya akan dipilih peserta yang memenuhi persyaratan.
Ruang Lingkup Pengadaan :
- Peserta Tender / Seleksi Umum merupakan Lembaga/Perusahaan/Institusi yang bergerak di bidang Pengadaan Barang dan/atau sejenis.
- Peserta Tender / Seleksi Umum memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pekerjaan Pengadaan Baru untuk Overhead Crane Bengkel mesin dan Bengkel ECW Departemen Perlengkapan Divisi Kapal Selam di PT.PALINDONESIA.
- Spesifikasi Terlampir.
Syarat-Syarat Pendaftaran :
- Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar Tender / Seleksi Umum memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Peserta tender baik yang telah memiliki atau yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Rekanan PT PAL INDONESIA.
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
2. Peserta tender melampirkan nilai TKDN (apabila ada).
3. Bagi Peserta, apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan pra-kualifikasi maka tidak dapat diundang mengikuti tahapan proses selanjutnya
4. Proses Tender Terbatas ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia Nomor: SKEP/31/10000/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/12/2019.
Termin Pembayaran :
- Termin 1 : Uang Muka maksimal 20 % dari total harga (apabila mengajukan uang muka)
- Termin 2 : Pembayaran 70 % dari total harga setelah barang dinyatakan diterima olehPT PAL Indonesia
- Termin 3 : Pembayaran 10 % dari total harga setelah instalasi dan commissioning (untuk barang yang memerlukan instalasi dan commissioning)
Jaminan :
- Jaminan Penawaran sebesar minimal 3% dari total penawaran dalam bentuk Bank Garansi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Bank dan atau yang diterbitkan oleh lembaga keuangan non bank yang ditunjuk oleh Pemerintah
- Jaminan Uang Muka sebesar uang muka dalam bentuk Bank Garansi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Bank Pemerintah (apabila mengajukan uang muka)
- Jaminan Pelaksanaan (apabila total nilai diatas 5 Milliar) sebesar 5% dari nilai kontrak dalam bentuk Bank Garansi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Bank Pemerintah (untuk pemenang tender)
- Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak dalam bentuk Bank Garansi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan non bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (untuk pemenang tender)
Denda :
Apabila atas keterlambatan pengiriman barang atau penundaan pengiriman barang, Pemenang Tender tidak melakukan respon terhadap Surat Teguran sebanyak 3 (tiga) kali tanpa disertai alasan, maka PT PAL Indonesia memiliki hak untuk mengklaim ganti rugi / denda dengan besaran setara dengan 1 ‰ (satu per mill) dari total Harga per hari keterlambatan, dan kerusakan dilikuidasi penundaan harus dibatasi maksimal 5% (lima persen) dari Total Harga.
Dikeluarkan di Surabaya
Tanggal 02 Agustus 2023
PT PAL INDONESIA
Pengadaan Non Produksi
Divisi Supply Chain
TTD
Ghesali
Lampiran dapat di unduh pada tautan berikut ini