PENGUMUMAN
Nomor: 139/33200/INV/VII/2023
TENTANG
PEMBERITAHUAN TENDER / SELEKSI UMUM
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Tender / Seleksi Umum untuk :
“ PENGADAAN PORTABLE MILLING MACHINE PT PAL INDONESIA “
Klasifikasi : Umum
Kualifikasi : Pengadaan Portable Milling Machine PT PAL Indonesia
Jenis Kontrak : Lumpsum
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Pengumuman dan Konfirmasi Pendaftaran : 12 Juli 2023 – 15 Juli 2023
Penjelasan Teknis/Aanwijzing & Survey : 18 Juli 2023
Penyerahan Dokumen Tender : 25 Juli 2023
(softcopy via email dan hardcopy dikirim)
Narahubung : Sdr. Gandhi Lesmana
Tel. +62 31-3292275, Ext. 3211
Konfirmasi mengikuti seleksi melalui surat elektronik (surel) dan Penyampaian Dokumen Penawaran (softcopy file) atau email : jubeltiminvestasi1@pal.co.id tembusan ghesali@pal.co.id , tim.investasi01@gmail.com dan gandhilesmana@pal.co.id
Hard Copy dikirimkan kepada : Kepala Divisi Supply Chain selaku Ketua Tim Investasi
Gedung Divisi Supply Chain
PT PAL INDONESIA
Jl. Ujung Surabaya, Jawa Timur – 60155
Catatan : Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan hanya akan dipilih peserta yang memenuhi persyaratan.
Ruang Lingkup Pengadaan :
- Peserta Tender / Seleksi Umum merupakan Lembaga/Perusahaan/Institusi yang bergerak di bidang Pengadaan Barang dan/atau sejenis.
- Peserta Tender / Seleksi Umum memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pekerjaan Pengadaan Portable Milling Machine PT PAL Indonesia di PT PAL INDONESIA.
Syarat-Syarat Pendaftaran :
- Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar Tender / Seleksi Umum memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Peserta tender baik yang telah memiliki atau yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Rekanan PT PAL INDONESIA.
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
2. Peserta Tender melampirkan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
3. Bagi Peserta, apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan pra-kualifikasi maka tidak dapat diundang mengikuti tahapan proses selanjutnya.
4. Proses Tender Umum ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia Nomor: SKEP/31/10000/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/12/2019.
Dikeluarkan di Surabaya
Tanggal 11 Juli 2023
PT PAL INDONESIA
Kepala Departemen Pengadaan Non Produksi selaku Koordinator Pengadaan Tim Investasi
TTD Ghesali
Lampiran aspek teknis portable milling dapat di unduh di sini