Selamat datang di layanan e-PPID PT PAL Indonesia (Persero)
Latar Belakang
Sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 2020, PAL menyediakan sarana ini sebagai wujud komitmen PAL untuk meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan Informasi Publik dalam ruang lingkup korporasi PT PAL Indonesia (Persero).
UU Nomor 14 tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Badan Publik sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Badan Publik yang dimaksud adalah Lembaga Negara, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lainnya, serta lembaga non-pemerintah yang sebagian maupun seluruh dananya berasal dari APBN/ APBD,sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Dalam hal ini, termasuk LSM maupun partai politik. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini diharapkan dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari program Good Governance.
Visi
Menyediakan layanan informasi publik yang tepat guna secara cepat dan akurat
Misi
1. Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
2. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan akurat
3. Digitalisasi pengelolaan informasi
Jam Operasional
Hari : Senin s/d Jumat
Pukul : 07.30 s/d 16.30 WIB